Program Reforma Agraria di Badung Bisa Jadi ‘Role Model’ bagi Kantah Daerah Lainnya

19-07-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Kantor Pertahanan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (18/7/2024). Foto : Fitri/Andri

PARLEMENTARIA, Badung - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengapresiasi kinerja pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Badung, Bali. Ia menyebut berbagai program penanganan dan pelayanan reforma agraria di Badung yang berpihak pada rakyat harus bisa menjadi role model bagi Kantah di daerah lainnya, khususnya, untuk mengurangi konflik berkaitan dengan pertanahan.

 

"Saya merasa senang dengan apa yang sudah dilakukan oleh BPR khususnya Kantah Badung. Saya juga berharap agar kebijakan yang sudah dilakukan oleh Kantah Badung itu dapat menjadi role model nasional, khususnya yang berkaitan dengan setiap desa di kabupaten Badung ada buku tanah," katanya kepada Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Kantor Pertahanan Kabupaten Badung, Bali, Kamis (18/7/2024).

 

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua Kantah di tiap-tiap daerah memiliki pelayanan yang cepat dan baik. Ia pun tak menampik bahwa selama ini terdapat oknum aparat yang bermain dan menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memperoleh legalitas dari kepemilikan maupun perpanjangan hak guna lahan bangungan.

 

Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah kasus konflik pertanahan di tanah kelahirannya di Yogyakarta. "Sudah ada lima kepala desa yang masuk (penjara), khususnya yang (berkaitan dengan kasus) di belakang Ambarukmo, Sewon, Banguntapan. Itu memang terlalu banyak mafia. Dan di situ ada juga oknum aparat yang bermain. Ini kondisi yang dihadapi oleh kawan-kawan di daerah," jelasnya.

 

Dia pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

 

Di Kabupaten Badung sendiri, ia mengatakan bahwa penyelesaian konflik pertanahan berjalan dengan baik. "Ada hal yang sangat positif, dan hal ini juga bisa menjadi role model nasional. Yaitu berkaitan dengan penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam perkembangannya Gubernur dan DPRD Bali melepaskan tanahnya tersebut diberikan kepada warga masyarakat yang sudah menghuni menurut pengaduannya sejak tahun 1920,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (srw/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...